RINGTIMES BALI - Anda pemilik usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19? Segera cek NIK KTP untuk mendapatkan BLT UMKM Rp3,6 juta.
BLT UMKM adalah bantuan pemerintah kepada pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 yang diberikan sejak tahun 2020 dan dicairkan kembali pada tahun 2021.
BLT UMKM Rp3,6 juta adalah akumulasi dari BLT UMKM tahun 2020 dan 2021. Besaran BLT UMKM 2020 dan 2021 memang berbeda.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cairkan Segera
Jika pada tahun 2020 besar BLT UMKM yang didapat penerima adalah Rp2,4 juta, maka di tahun ini penerima hanya mendapatkan Rp1,2 juta.
Hal ini dikarenakan dana bantuan sebagian digunakan untuk proses vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi penerima yang mendapatkan dana BLT UMKM pada 2020, berkesempatan mendapatkan bantuan BLT UMKM pada tahun ini.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair Awal Juni 2021 Lewat Rekening
Jika Anda adalah penerima BLT UMKM pada tahun 2020 lalu, segera cek NIK KTP Anda melalui link Eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara mengecek apakah nama Anda terdaftar atau tidak, dilansir dari Eform BRI.
1. Login Eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan kode yang terlihat pada kotak
4. Klik proses inquiry
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp3,6 Juta, Segera Penuhi Syaratnya
Akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.
Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021, selanjutnya Anda tinggal melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk mencairkan dana bantuan tersebut.***