- Pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (mantan Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, dsb) atau pengurus inti di organisasi lain luar sekolah (Organisasi profesi, MGMP/KKG, Komunitas Guru, Kepramukaan, Organisasi Masyarakat, dsb)
Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Kepala Sekolah
- Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun
- Memiliki pengalaman mentoring kepada guru
3. Pengawas Sekolah
- Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun
- Memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah