BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya

- 18 November 2020, 07:37 WIB
BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya
BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya /Instagram @kemdikbud.Ri/

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka Yuk Daftar, Berikut yang Harus Dilakukan

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemdikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti.

Syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim, meski demikian Kepala Sekolah pun bisa dapat asalkan sesuai kriteria :

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Dikti Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x