Bantuan Rp1 Juta Cair, Meski Tak Punya Rekening di Bank Penyalur, Klik apb.kemdikbud.go.id Mudah

- 17 November 2020, 09:23 WIB
Bantuan Rp1 Juta Cair, Meski Tak Punya Rekening di Bank Penyalur, Klik apb.kemdikbud.go.id Mudah
Bantuan Rp1 Juta Cair, Meski Tak Punya Rekening di Bank Penyalur, Klik apb.kemdikbud.go.id Mudah /kemdikbud/

RINGTIMES BALI - Jangan cemas jika Anda tak punya rekening di bank penyalur, karena bantuan Rp1 juta bisa cair, cukup login apb.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NIK KTP Anda.

Sebagaimana diketahui, proses verifikasi bantuan Rp1 Juta diperpanjang hingga 25 November 2020. Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan rupanya memperpanjang proses verifikasi data program ini.

Jika pelaku budaya tidak Memiliki Rekening BRI/BNI/Bank Mandiri atau bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan Rp1 Juta, diantaranya:

Baca Juga: Login apb.kemdikbud.go.id hanya Pakai NIK KTP, Verifikasi Bantuan Rp1 Juta Diperpanjang 25 November

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id, Mau Bantuan Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- Identitas diri KTP

- Kartu Keluarga

- NPWP bagi yang sudah memiliki

- Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktifkan rekening di kantor bank
Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp1 Juta (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima pada laman dasbor apb.kemdikbud.go.id).

Untuk diketahui bersama, Perpanjangan program ini dilakukan lantaran masih banyaknya Pelaku Budaya yang belum melakukan cek NIK KTP, mendaftarkan akun maupun merevisi dokumen dan karya.

Karena itu waktu penyempurnaan data diperpanjang hingga 25 November 2020. Segera cek NIK anda untuk dapat mendaftarkan akun di APB tahap II ini.

Bagi yang sudah mendaftarkan akun segera revisi dokumen/karya anda. Dan bagi yang sudah selesai mendaftar/merevisi, mohon ditunggu info pencairan dana yang sudah dimulai sejak 9 November 2020 dan akan didistribusikan secara berkala, demikian informasi yang dilansir Ringtimesbali.com dari instagram @bina_budaya, Selasa 17 November 2020.

Untuk diketahui, Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak pandemi.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Sebelum Terlambat, Bantuan Rp1 Juta Cair, Login apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Seniman dapat Bantuan Rp1 juta dari Pemerintah, Cek Kriteria nya di Sini Mudah

Kemdikbud mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Tersedia dana bantuan Rp1 Juta yang diharapkan bisa membantu para pelaku budaya dalam mengatasi dampak ekonominya akibat Covid-19.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Pendataan Periode 2 dilanjutkan mulai 06 Agustus 2020 dan tanggal 15 November kemarin hari terakhir pendataan.

Untuk melakukan proses verifikasi dan unggah karya Anda berikut caranya :

- Buat akun di situs apb.kemdikbud.go.id

- Cek NIK KTP (bagi pendaftar di tahap 11)

- Apabila telah terdaftar Anda bisa melengkapi dokumen dan mengunggah hasil karya Anda melalui dashboard.

Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:

- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

Baca Juga: Kemdikbud Perpanjang Program Guru Penggerak, Ini Cara dan Syarat Daftar Mudah !

Baca Juga: KKS Tidak Mau Diblokir, Hari Ini Batas Terakhir Ambil Bantuan PKH 2020, Segera Lakukan

- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Proses Verifikasi Karya dan Dokumen akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2020 hingga 30 November 2020. Penarikan Data Calon Penerima: 01 - 30 November 2020, Pencairan Dana bantuan Rp1 Juta : 05 November 2020 - 14 Desember 2020 (Pelaku Budaya bisa mengambil dana ke Bank yang sudah dipilih), Perbaikan Data Retur Bank : 10 November 2020 - 10 Desember 2020.

Tahap pengambilan dana bantuan Rp1 Juta dapat pelaku budaya lakukan setelah pemberitahuan pencairan yang akan diinformasikan secara berkala pada laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id atau Akun Instagram @bina_budaya atau @budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan melalui SMS/Aplikasi Whatsapp pada nomor telepon seluler pelaku budaya.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x