RINGTIMES BALI - Cek NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id, Mau bantuan Rp1 juta, cek syaratnya di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.
Pencairannya saat ini sudah memasuki gelombang 2. Syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:
Baca Juga: Seniman dapat Bantuan Rp1 juta dari Pemerintah, Cek Kriteria nya di Sini Mudah
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Mudah, Syarat Banpres Rp2,4 Juta Cair, Ingat Kriteria Ini boleh Daftar
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
-Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: KKS Tidak Mau Diblokir, Hari Ini Batas Terakhir Ambil Bantuan PKH 2020, Segera Lakukan