Bantuan pemerintah berupa BLT BPJS ini adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu :
- WNI
- pekerja penerima upah
- tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020
- upah di bawah Rp5 juta
- memiliki rekening aktif.***