- Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.
Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta/orang.***