Penerima KPM PKH 30 Persen Dicabut, Berikut Ini Penyebabnya Cek Apa Kamu termasuk?

- 14 November 2020, 12:46 WIB
Penerima KPM PKH 30 Persen Dicabut, Berikut Ini Penyebabnya Cek Apa Kamu termasuk?
Penerima KPM PKH 30 Persen Dicabut, Berikut Ini Penyebabnya Cek Apa Kamu termasuk? /indonesia.go.id/

RINGTIMES BALI - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kamu dicabut, lho kok bisa? simak mungkin berikut ini penyebabnya. Untuk diketahui pemerintah melalui Kementerian Sosial akan mencabut kuota 30 persen penerima KPM-PKH di 2021.

Kuota ini akan kepesertaannya akan dialihkan kepada keluarga kurang mampu yang belum pernah memperoleh bantuan tersebut.

Sebagaimana diketahui Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007 di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Syarat hingga Terima SMS Penerima Banpres Pasti Cair

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Tahun 2020 (Rp)/Bulan :

Kategori Ibu Hamil/Nifas
: Rp. 250.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
: Rp. 250.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
: Rp. 75.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
: Rp. 125.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
: Rp. 166.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat
: Rp. 200.000,-
Kategori Lanjut Usia
: Rp. 200.000,-

Baca Juga: Cek Nasib Anda Sendiri Dilihat dari Weton, Jangan Sedih jika Jelek Ini Solusinya

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Dilansir dari Jurnal Presisi, pada tahun 2020 Kementerian Sosial hanya melakukan graduasi sebesar 10 persen rencananya ditahun 2021 Kementrian Sosial akan meningkatkan target graduasi KPM-PKH menjadi sebesar 30 persen dari total 10 Juta penerima.

Proses graduasi merupakan proses pemberhentian kepesertaan program PKH dalam rangka pemutakhiran data.

Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM Online Rp2,4 Juta, Ikuti Cara Ini Pasti Tembus Lolos sebagai Penerima

Untuk mencapai target graduasi 30 persen, diperlukan kerja keras dari para pendamping program PKH.

Oleh karena itu, para pendamping diharapkan dapat bekerja secara profesional dan menghilangkan rasa tidak enak hati lantaran harus memberhentikan kepesertaan KPM-PKH.

"Pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendampingi tetapi juga menilai apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima PKH," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Jumat 13 November.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berikut Jadwal Pencairannya di Bank Ini, BRI, Mandiri, BTN Cair

Juliari juga menjelaskan bahwa banyak kasus bahwa KPM-PKH sudah mendapat bantuan ini selama 10 tahun, hal ini karena pendamping yang kurang pro-aktif dalam melakukan update data.

Bahkan Juliari menilai bahwa hal seperti ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2020 penerima Program Keluarga Harapan sudah genap jumlah penerimanya yaitu di 10 juta KPM. Dan berikut ini penyebab bantuan PKH dicabut kepesertaannya antara lain :

Baca Juga: Dzikir Pembuka Rezeki Pelunas Hutang Penghapus Kesusahan Hidup, Segera Amalkan Insyallah Berkah

1. Sudah tidak memenuhi syarat (keluarga tidak mampu yang terdata di DTKS)

Peserta sudah tidak memiliki komponen sebagai penerima

2. Graduasi mandiri

Peserta KPM sudah merasa kondisi ekonominya naik atau midle class.

3. Dikeluarkan oleh Musyawarah Desa (Musdes)

Baca Juga: BMKG Tentukan Awal Bulan Rabiulakhir di Tanggal Ini, Yuk Cek Daerah Mana Saja yang Bisa lihat Hilal

Musyawarah dihadiri oleh pendamping PKH dan Aparat desa lainnya.

4. Tidak komitmen terhadap program yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Seperti tidak menyekolahkan anaknya, tidak memeriksakan anak usia dini, tidak menghadiri pertemuan kelompok.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Jurnal Presisi pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah