3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
Baca Juga: Khasiat Tepung Beras dan Olahan Masker untuk Kulit yang Patut Dicoba
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.***
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi
Sumber: Kemnaker