RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum

- 13 November 2020, 06:05 WIB
RUU Larangan Minuman Berakohol mulai dibahas oleh Baleg DPR RI, Dalam drafnya Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum
RUU Larangan Minuman Berakohol mulai dibahas oleh Baleg DPR RI, Dalam drafnya Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum /Evi yanti/

 

RINGTIMES BALI - RUU Larangan Minuman Berakohol mulai dibahas oleh Baleg DPR RI, Dalam drafnya Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Aslinya, RUU ini sudah diusulkan PPP sejak 2012, tapi pembahasannya enggak kunjung kelar karena selalu mendapat protes dari sana-sini.

Baca Juga: Sebelum Menyesal, Login di eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp, 2,4 Juta Dapat Atau Tidak,

Untuk diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini juga sempat membuat heboh warganet beberapa bulan lalu saat draft-nya beredar di media sosial.

Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Dilansir RINGTIMES BALI dari dpr.go.id ada sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 13 November 2020 di Pegadaian, Logam Mulia Antam Turun

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Baca Juga: 3 Hal Gaib Yang Menandakan Kehadiran Makhluk Halus, Percaya Gak?

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Baca Juga: Cantik dan Menawan, Ternyata 3 Tanaman Hias Ini Beracun

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: 3 Tanaman Pembawa Keberuntungan dan Rezeki Melimpah Menurut Feng Shui

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah