Wow! Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah, Berikut Ini Caranya

- 12 November 2020, 09:18 WIB
Wow! Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah, Simak Caranya di Sini
Wow! Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah, Simak Caranya di Sini /dtks kemensos/

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah mengucurkan berbagai program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Anda ingin mendapatkan dana program ini, caranya mudah hanya dengan bermodalkan KTP dan KK Anda bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, simak caranya di sini.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah program bantuan yang digelontorkan pemerintah dan rencananya program ini akan diperpanjang di 2021.

Bantuan tersebut antara lain PKH (program keluarga harapan), BPNT atau sembako, BPJS gratis dan Program Indonesia Pintar (KIP), subsidi listrik, BLT atau BST Rp300 ribu dan bantuan lainnya.

Baca Juga: 10 Ayah Selebriti Bollywood yang buat Kita Ngiler dengan Penampilan 'Hot' Mereka

Semua program itu bisa anda dapatkan hanya dengan modal KTP dan KK. Lantas bagaimanakah caranya?

Caranya warga yang tergolong tidak mampu, miskin atau rentan miskin, harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagaimana cara masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial :

Masyarakat bisa mendaftar ke desa dan kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, maka anda sudah bisa mendaftar secara mandiri melalui alur proses yang diatur sesuai dalam Permensos No. tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada pasal 10, disebutkan bahwa :

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair, Cek Nama Penerima di Link Berikut

- Masyarakat jika belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/ kepala desa di tempat tinggalnya.

- Lurah/ kepala desa melaporkan perubahan data warga ke Camat

- Camat menerima laporan perubahan data dari Lurah/ kepala desa

Baca Juga: Ini 12 Alasan Hubungan Ayah dan Anak Perempuan Sangat Istimewa, Selamat Hari Ayah Nasional!

- Bupati/ walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan apabila diperlukan

- Jika ada hasil verifikasi dan validasi ada yang tidak sesuai maka provinsi wajib memperbaiki. Perbaikan data meliputi Exclusion error dan Inclusion Error.

Untuk diketahui bersama, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menjelaskan bahwa Target Pemutakhiran DTKS Tahun 2021 adalah perluasan jangkauan sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk yaitu 41.697.344 rumah tangga di 514 Kabupaten/Kota dan telah dibentuk Tim Persiapan Pemutakhiran Tahun 2021 yang melibatkan semua perwakilan dari UKE 1 di Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Ini Hari Baik di Bulan November 2020 menurut Kalender Jawa, Sebaiknya Hindari yang tidak Baik

”Mengingat luasnya jangkauan wilayah serta banyaknya jumlah sasaran, telah dibentuk Tim Persiapan Pemutakhiran DTKS Tahun 2021. Pemutakhiran DTKS ini merupakan pekerjaan Kementerian Sosial yang harus kita sukseskan bersama. Akan ada pertemuan rutin dengan masing-masing koordinator utk membahas progress dan isu pekerjaan” tegasnya.

Karena itu kabar gembiranya bahwa bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah bisa segera mendaftarkan diri secara mandiri dengan cara diatas. Semoga bermanfaat***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x