Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang semula online, kini dilakukan offline. Penerima harus diusulkan oleh Dinas Koperasi di daerah setempat.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Ultah Partai Nasdem, Surya Paloh Malah Singgung Perjuangan Setengah Hati
Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM pada Rabu, 11 November 2020, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:
• WNI
• Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
• Mememiliki usaha mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Weton Hari Ini, 12 November 2020 Berdasarkan Primbon, Buat Slametan Untuk Hindari Bencana
• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
• Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
***