Insentif biaya mencari kerja diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima sertifikat pelatihan dan memberikan ulasan serta penilaian terhadap pelatihan. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada pelatihan yang pertama.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Mahfud MD: Penjagaan Tak Perlu Berlebihan
Sementara, insentif pengisian survei evaluasi diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah mengisi survey evaluasi yang dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana.
Insentif ini diberikan paling banyak tiga kali untuk setiap penerima Kartu Prakerja.
Adapun, penyaluran insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survey evaluasi akan dilakukan melalui mitra pembayaran yang ditetapkan Manajemen Pelaksana.
Baca Juga: Makna Dibalik Peristiwa Hari Pahlawan 10 November, Menolak Untuk Lupa
Berikut adalah syarat menerima insentif setelah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 11:
- Telah menyelesaikan pelatihan dan menerima sertifikat
- Telah memberikan ulasan terhadap pelatihan
- Telah memberikan penilaian terhadap pelatihan
- Telah menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Prakerja
- Nomor rekening bank atau e-wallet telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-wallet sudah premium atau di-upgrade)
Baca Juga: Prabowo Subianto Masih Yang Terkuat, Geser Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024 Nanti
Apabila semua syarat terpenuhi, insentif pun akan disalurkan maksimal 7 hari kerja setelahnya.
Setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta. Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp1 juta untuk membeli pelatihan.