Sedangkan S, I, dan RK ditangkap pada Sabtu, 7 November 2020, di dua tempat berbeda di Lampung, karena diduga terlibat dengan kelompok Adira Lampung.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang, Bukan Karena Covid
S sendiri diduga sebagai Bendahara dalam Adira Lampung, dan RK sebagai sekretaris.
Dalam penangkapan S, I, dan RK, tiim total menyita 66 barang bukti dari lokasi penangkapan berbeda.***