Dia mengatakan, memang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.
Baca Juga: Joe Biden Masuk Gedung Putih, Obama Ucapkan Selamat Pada Sosok Ini
Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.
"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.
Menurut Ida, jumlah penerima BSU tahap II yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang mungkin berkurang.
Baca Juga: Fakta TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Cair di Minggu Ini
Kendati demikian, pencairan BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat tidak akan terhalangi.
"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," pungkasnya.***