BLT BPJS Gelombang 2 Mulai Cair, Sejumlah Penerima 'Menangis' Karena hal Ini

- 6 November 2020, 14:52 WIB
BLT BPJS Gelombang 2 Cair, Sejumlah Penerima 'Menangis' Gagal Dapat Kembali Karena hal Ini
BLT BPJS Gelombang 2 Cair, Sejumlah Penerima 'Menangis' Gagal Dapat Kembali Karena hal Ini /tangkap layar YouTube Guru Dok TV/

RINGTIMES BALI - BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair, Sejumlah Penerima 'Menangis' Karena hal Ini .

Kementerian Ketenagakerjaan hari ini Jumat 6 November 2020 mulai mencairkan bertahap BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II. Namun dibalik kegembiraan para penerima, ada yang menangis karena gagal dapat kembali mendapatkan bantuan ini, mengapa?

Adapun penyebab sejumlah penerima yang sebelumnya mendapatkan BLT di termin I kini di termin II gagal dapat kembali dana ini, lantaran Kemnaker menyebut pihaknya harus memadankan data BSU dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.

"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data BSU ini dengan data wajib pajak di kementrian keuangan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari ini, Bank Mandiri Sudah, Cek Rekening Anda

Berdasarkan informasi tersebut, pekerja diketahui terdiri dari dua bagian :

- ada yang memiliki NPWP
- ada yang tidak memiliki NPWP

Dua katagori itu dibayarkan oleh perusahaan dimana Anda bekerja.

Karena itu, untuk memastikan apakah Anda mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para pekerja bisa meminta data ke HRD dimana Anda bekerja dan itu harus dipastikan. Apakah yang dilaporkan ini dibawah pajak Rp5 juta atau tidak?

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan, UPDATE Tahap II Cair Bertahap Siang Ini, Cek dengan 3 Cara Mudah Ini

Seperti yang dicontohkan dibawah ini dimana pekerja bergaji Rp4,5 juta ini tidak terdeteksi di Direktorat Jendral Pajak. Jika dibawah Rp5 juta maka Anda dipastikan akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin II.

Lantas siapa yang tidak mendapatkan gelombang 2, ini adalah mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahan tidak terlalu besar.

Sehingga oleh KPK dibuat saran ke Kemenaker supaya data ini diperiksa melalui Direktorat Jendral Pajak.

Baca Juga: Besok Dikabarkan Cair, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Berikut 3 Caranya Mudah

Karena itu, ingat Anda wajib meminta data ini ke perusahaan agar pekerja mengetahui apakah perusahaannya telah membayar pajak sesuai dengan gaji Anda atau tidak.

Ini adalah data perusahaan ke perpajakan yang merupakan bukti bahwa perusahaan sudah membayar pajak Anda, seperti dikutip dari kanal YouTube Guru Dok TV, Jumat 6 November 2020.***

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah