Seperti yang dicontohkan dibawah ini dimana pekerja bergaji Rp4,5 juta ini tidak terdeteksi di Direktorat Jendral Pajak. Jika dibawah Rp5 juta maka Anda dipastikan akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin II.
Lantas siapa yang tidak mendapatkan gelombang 2, ini adalah mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahan tidak terlalu besar.
Sehingga oleh KPK dibuat saran ke Kemenaker supaya data ini diperiksa melalui Direktorat Jendral Pajak.
Baca Juga: Besok Dikabarkan Cair, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Berikut 3 Caranya Mudah
Karena itu, ingat Anda wajib meminta data ini ke perusahaan agar pekerja mengetahui apakah perusahaannya telah membayar pajak sesuai dengan gaji Anda atau tidak.
Ini adalah data perusahaan ke perpajakan yang merupakan bukti bahwa perusahaan sudah membayar pajak Anda, seperti dikutip dari kanal YouTube Guru Dok TV, Jumat 6 November 2020.***