RINGTIMES BALI - Kementerian ketenagakerjaan menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Pastikan Kamu Penuhi Kriteria ini.
Ida Fauziyah menyampaikan 6 kriteria yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Baca Juga: Harga Fantastis, Ternyata PS5 Punya Keunggulan Yang Menarik
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Usai Pepet Indonesia, AS Bergerak Pepet India Untuk Lawan China
4.Pekerja atau buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;