Selain bansos berupa berasa, Kementerian Sosial juga mengucurkan dana bansos berupa BST Rp 500 ribu bagi pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Bantuan ini diberikan sekali dan kabarnya mulai dicairkan bulan Oktober ini bagi masyarakat non PKH.
Baca Juga: Karena Cuitan Kontroversialnya, Mahathir Dikecam Sebut Twitter dan Facebook Lakukan Rekayasa
3. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
4. Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.
Baca Juga: Berawal dari Charlie Hebdo, PM Malaysia Mahathir Sebut Muslim Punya Hak Bunuh Orang Prancis
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program keluarga harapan adalah progam Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.