Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah Diumumkan, Jika Masuk 6 Kriteria Ini Pasti Cair

- 3 November 2020, 14:31 WIB
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah Diumumkan, Jika Masuk 6 Kriteria Ini Pasti Cair
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah Diumumkan, Jika Masuk 6 Kriteria Ini Pasti Cair /instagram kemnaker/Kemnaker

RINGTIMES BALI - Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 sudah Diumumkan, Jika Masuk 6 Kriteria Ini Pasti Cair. Rencananya penyaluran akan dilakukan pada minggu pertama di bulan November 2020.

Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dilansir dari kanal YouTube BNPB, Selasa 3 November 2020.

"Penyaluran termin kedua (BLT subsidi gaji) akan ditargetkan dimulai pada minggu pertama November 2020. Saya sampaikan bahwa gaji dibagi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November - Desember," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bertahap, Begini Skemanya kata Menaker Ida

BLT subsidi gaji yang telah disalurkan di termin 1 menyasar pada 12 juta lebih pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dengan total anggaran Rp14,631 triliun.

Jika target pemerintah di minggu pertama November, maka dana ini akan mulai ditranfer secara bertahap selambat-lambatnya Sabtu 7 November 2020.

Untuk skema pencairan BLT subsidi gaji tersebut, kata Menaker Ida akan dilakukan dua bulan sekali sehingga dalam satu kali pencairan karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Ini Syarat Agar Cair Sangat Mudah

Sebagaimana dikutip dari laman kemnaker, menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima program ini antara lain :

1. WNI yang memiliki dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: BSU/ BLT BPJS Gelombang 2 Ditransfer Pekan Ini, Berikut Cara Cek Sudah Masuk atau Belum ke Rekening

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Untuk penyaluran BLT subsidi gaji ini melalui mitra program ini yaitu bank HIMBARA (BRI, Mandiri, BNI dan BTN).

Baca Juga: www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Hanya Dua Hari Kuota 400 Ribu, Cepetan!

Khusus untuk rekening bank swasta, dari pengalaman penyaluran sebelumnya biasanya disalurkan setelah pencairan rekening penerima bank HIMBARA selesai.

"Jadi untuk penerima dengan rekening bank swasta diminta untuk bersabar, ucap Menaker Ida mengakhiri.***

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah