Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id.bpum, Segera Lakukan Ini Jika Nama Anda Tidak Ada

- 2 November 2020, 12:08 WIB
Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Segera Lakukan Ini Jika Nama Anda Tidak Ada
Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Segera Lakukan Ini Jika Nama Anda Tidak Ada /bri.co.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagai salah satu bank penyalur BPUM UMKM Rp2,4 juta, BRI juga memberikan link untuk mengecek daftar penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Namun jika nama Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum,segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sebut Generasi Milenial Tidak Salah, Fahri Hamzah: Apakah Kita Sudah Memberi Contoh?

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta sangat Mudah, Klik eform.bri.co.ud/bpum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

Baca Juga: Tiga Bocah Hilang Misterius di Langkat, Hingga 12 Hari Berikut 5 Fakta Aneh Kejadian

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: ZODIAK KURANG BERUNTUNG Ramalan Zodiak Aries, Gemini, Leo dan Sagitarius 2 November 2020

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah mengusulkan, pelaku UMKM bisa melengkapi data usulan kepada lembaga. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang usaha
– Nomor telepon

Baca Juga: ZODIAK PALING BAHAGIA Ramalan Zodiak Taurus, Scorpio dan Pisces 2 November 2020

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Setelah Diculik, Akhirnya Anak-Anak Timor Leste Kembali Ke Negaranya

Menurut data Kemenkop UKM, beberapa daerah di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan dan NTT masih rendah jumlah penerima BLT UMKM.

Diharapkan dengan demikian, ke depannya bisa disalurkan lebih banyak.

Para pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan BPUM UMKM diharapkan segera mendaftarkan diri melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah