4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
Baca Juga: Tiga Bocah Hilang Misterius di Langkat, Hingga 12 Hari Berikut 5 Fakta Aneh Kejadian
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: ZODIAK KURANG BERUNTUNG Ramalan Zodiak Aries, Gemini, Leo dan Sagitarius 2 November 2020
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)