Pendaftar Kartu Prakerja akan diseleksi kembali, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.
Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai pihak-pihak yang tidak dapat menerima bantuan Kartu Prakerja, di antaranya:
Baca Juga: Fakta Menarik Fitur Baru Zoom Yang Bisa Hasilkan Uang
Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (Bansos), maka semua peserta yang telah terdaftar sebagai penerima segala jenis Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.***