Lakukan ini Jika NIK dan Nomor KTP tidak Ditemukan Saat Daftar Kartu Prakerja

- 31 Oktober 2020, 19:07 WIB
prakerja gelombang 11
prakerja gelombang 11 /

Pendaftar Kartu Prakerja akan diseleksi kembali, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.

Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai pihak-pihak yang tidak dapat menerima bantuan Kartu Prakerja, di antaranya:

Baca Juga: Fakta Menarik Fitur Baru Zoom Yang Bisa Hasilkan Uang

Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (Bansos), maka semua peserta yang telah terdaftar sebagai penerima segala jenis Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x