Cara Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Kamu Wajib Punya Ini, Kuota Sisa 2.9 Juta Slot!

- 30 Oktober 2020, 19:48 WIB
Cara  Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Kamu Wajib Punya Ini, Kuota Sisa 2.9 Juta Slot!
Cara Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Kamu Wajib Punya Ini, Kuota Sisa 2.9 Juta Slot! /instagram Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Cara Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Kamu Wajib Punya Ini, Kuota Sisa 2.9 Juta Slot! Kemenkop memperpanjang pendaftaran BLT UMKM tahap II hingga Desember 2020. Syarat daftar bantuan ini Anda wajib memiliki usaha mikro, jika tidak Anda gagal dapat dana hibah ini.

Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pendaftaran Banpres Produktif BLT UMKM ini.

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” terangnya dilansir dari laman PMJ News, Jumat 30 Oktober 2020 

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Kuota yang masih tersisa saat ini sekitar 2,9 juta slot dari target 3 juta penerima BLT UMKM yang telah ditetapkan.

"Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini," imbuhnya.

Catat, pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro, jika Anda tidak memiliki usaha mikro maka Anda tidak akan lolos sebagai penerima bantuan ini.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Cara Daftar hingga dapat SMS Penerima

Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Usai Syekh Ali Jaber, Lagi Seorang Ustad Ditikam OTK saat Ceramah di Maulid Nabi

Cara daftar BLT UMKM, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul antara lain atau bisa daftar secara online sesuai kebijakan di masing-masing kabupaten/kota :

- dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi dari program ini.

Baca Juga: Kemenpan RB akan Buka 1 Juta Formasi CPNS 2021, Simak Ini Rincian yang Paling dibutuhkan

Jika lolos, dana Rp2,4 juta akan disalurkan sekali cair melalui bank penyalur yang tergabung di HIMBARA yaitu BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pendaftar yang mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur BRI, selanjutnya wajib melakukan verifikasi ke bank.

Namun sebelum Anda ke bank, ada baiknya melakukan pengecekan secara online di situs eformbri.co.id/bpum dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Nah cukup mudah bukan.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan tertera tulisan seperti dibawah ini:

Jika Anda lolos sebagai penerima wajib membawa kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan BLT UMKM di bank seperti :
- buku tabungan
- kartu ATM
- KTP
- Surat pernyataan

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tak perlu cemas, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Awal November, Cek Ulang sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini menyasar para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x