Jangan Sedih, Peserta Tak Lolos CPNS Dapat Ajukan Sanggahan, Berikut Ketentuan dan Caranya

- 30 Oktober 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi Sanggahan CPNS 2019.
Ilustrasi Sanggahan CPNS 2019. /mohamed_hassan/Pixabay


RINGTIMES BALI
- Hari ini pengumuman CPNS 2019, untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak Anda bisa login di sscn.bkn.go.id sekarang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Simak, Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka, Kuota Lebih Banyak dari Tahun Lalu

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, sanggahan bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sementara bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 30 Oktober 2020 di Pegadaian - Antam, UBS, Batik, Retro

Dia juga menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Lalu direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Berikut cara lengkapnya sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari Buku Petunjuk DRH dan Sanggahan SKB CPNS 2019:

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Sebut Muslim 'Memiliki Hak untuk Membunuh Orang Prancis'

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

2. Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

3 Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Emmanuel Macron Lakukan Penerbitan Kartun Nabi Muhammad SAW

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan
sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut
yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta

Petunjuk lengkap lainnya bisa klik DI SINI

***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x