Cara Mencairkan Bansos PKH Rp300.000 di cekbansos.siks.kemensos.go.id

- 30 Oktober 2020, 05:44 WIB
Bansos PKH Rp300.000
Bansos PKH Rp300.000 /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya


RINGTIMES BALI -
Kemensos menyalurkan program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai), dengan dana masing-masing senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Penyaluran Bansos ini akan dilaksanakan hingga tahun 2021.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu, berikut syaratnya.

Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Baca Juga: Simak, Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka, Kuota Lebih Banyak dari Tahun Lalu

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Berikut ini situs untuk mengecek nama penerima Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu, diantaranya.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Sebut Muslim 'Memiliki Hak untuk Membunuh Orang Prancis'

https://cekbansos.siks.kemensos.go.id

Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat diunduh melalui Playstore
Bagi Anda yang akan mencairkan dana Bansos Tunai Kemensos Rp300 ribu, berikut cara mencairkannya.

Pastikan tidak terdaftar dalam program bansos pemerintah lainnya
Mengecek apakah nama Anda telah terdaftar sebagai penerima Bansos Tunai melalui RT/RW setempat

Jika belum terdaftar, penerima bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melampirkan fotocopy KTP dan berikan kepada pemerintah desa setempat. Pihak desa akan menyerahkan dokumen tersebut kepada bank milik negara yang terkait dengan program.

Baca Juga: Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini

Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda, (apabila memilih transfer).

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x