Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajahan

- 25 Oktober 2020, 12:36 WIB
Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajaha
Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajaha /


RINGTIMES BALI -
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di tangkap karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni yang dikutip dari antara News.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, dini hari.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sugi Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di situs berbagi video Youtube.

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Sabtu (24/10/2020).

Mengenai Gus Nur yang dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Fadli menilai sebagai penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Gus Nur Hina NU, Andi Arief: Mudah-Mudahan NU Masih Memberi Maaf

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia," katanya yang di kutip dari Warta Ekonomi.

Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi Sebut Hina NU, Ini Kata Politikus

Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

 

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

Baca Juga: Sudah Dapat SMS dari BRI, Simak Cara Pencairan BPUPM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Bawa KTP

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas dan celana.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x