Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, NU Dukung Penuh: Tak Cerminkan Ahlakul Karimah

- 24 Oktober 2020, 13:27 WIB
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, NU Dukung Penuh: Tak Cerminkan Ahlakul Karimah
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, NU Dukung Penuh: Tak Cerminkan Ahlakul Karimah /tangkapan layar YouTube/

RINGTIMES BALI - Nur Sugi Rahardja alias Gus Nur ditangkap pihak Bareskrim Mabes Polri. Ia ditangkap di Malang pada Sabtu dinihari tadi. Langkap kepolisian menangkap Nur Sugi didukung penuh oleh NU.

Informasi yang berhasil dihimpun, Gus Nur ternyata telah sering membuat warga Nahdatul Ulama marah, akibat pernyataan yang kerap ia lontarkan.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad pun menyambut baik langkah Bareskrim Polri tersebut.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ungkapnya sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari rri.co.id, Sabtu 24 Oktober 2020.

Motif ustad ini ditangkap karena diduga telah mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang," demikian Rumadi.

Baca Juga: Kronologi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Suap Pejabat Kemenkeu

Untuk diketahui bersama Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

Gusnur dikenakan pasal klasik tentang penyebaran kebencian dan bermusuhan berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Selain ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Cabut 310 Ribu Peserta, Peluang Prakera Gelombang Berikutnya?

Dilansir dari berbagai sumber, Nur Sugi ditangkap bukan berdasarkan laporan polisi Aliansi Santri Jember beberapa waktu lalu ke Polres Jember, namun berdasarkan laporan internal kepolisian Bareskrim Polri.

Diduga bermula dari video-video Nur Sugi di kanal YouTube Munjiat Channel membuat pihak Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.***

Berikut video yang diduga penyebab Nur Sugi ditangkap 

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x