Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat di Oktober, lakukan Ini agar KKS tidak Diblokir

- 24 Oktober 2020, 08:00 WIB
Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat di Oktober, lakukan Ini agar KKS tidak Diblokir
Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat di Oktober, lakukan Ini agar KKS tidak Diblokir /YouTube/

RINGTIMES BALI - Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat di Oktober, lakukan Ini agar KKS tidak Diblokir

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 sudah dicairkan oleh Pemerintah melalui Kemensos hari ini Sabtu 24 Oktober.

Informasi adanya pencairan PKH yang penyalurannya tiga kali lipat di Oktober ini berdasarkan surat resmi dari Kemensos yang ditandatangani oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi pada tanggal 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Ada 4 point inti dari surat tersebut dimana agar KKS tidak terblokir pada 25 Desember 2020. Berikut empat point tersebut :

1. Penyaluran bansos PKH yang sebelumnya disalurkan perbulan disalurkan menjadi per triwulan, KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober untuk periode bulan Oktober, November dan Desember.

2. Terdapat penambahan katagori terdapat pada pohon kesehatan yang semulaibu hamil dana anak usia dini ditambah menjadi keluarga pasien tuberkolosis sebagaimana SK dirjen terlampir

Baca Juga: Alhamdullilah Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak Cek Jadwalnya di Sini, BNI dan BRI sudah Cair?

3. Bantuan tahap 4 akan dicairkan serentak pada 24 Oktober 2020. Selanjutnya KPM akan mencairkan bantuan d tempat-tempat yang dtetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.

4. Berkaitan dengan hal tersebut dimohon kepala dinas sosial provinsi :
- untuk meneruskan data penyaluran tahap 4 ke dinas sosial kabupaten/kota wilayah masing-masing
- meminta dinas sosial dimasing-masing kota/kabupaten agar : memerintahkan KPM PKH agar bantuan tersebut dimanfaatkan atau harus diambil paling lambat 15 November 2020, jika tidak melakukan transaksi tiga kali berturut-turut maka KKS akan diblokir oleh Kemensos pada tanggal 25 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x