Lengkapi semua data pada formulir permohonan pada portal permohonan, lalu anda sudah mengisi semuanya tanpa ada tugas atau pertanyaan yang tertunda.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Akta Pendirian entitas bisnis Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda
Baca Juga: Kemenparekraf Kucurkan Rp3,3 Triliun Hibah pada 101 Kota
Jika sudah mendaftar cek email Anda secara berkala dan ikuti langkah selanjutnya, setelah ada pemberitahuan. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan email [email protected].
Facebook menegaskan, bahwa permohonan harus diselesaikan pada portal permohonan dan tidak dapat diajukan via email.
Daftar bantuan facebook di sini.***