Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, Pastikan Anda Terdaftar di Pemilihan Pilkada 9 Desember

- 23 Oktober 2020, 17:41 WIB
Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, Pastikan Anda Terdaftar di Pemilihan Pilkada 9 Desember
Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, Pastikan Anda Terdaftar di Pemilihan Pilkada 9 Desember /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

RINGTIMES BALI - 50 hari lagi, pesta demokrasi lokal akan digelar yakni pada 9 Desember 2020.

Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti?

Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Baca Juga: Pilkada 9 Desember 2020, Siap-Siap dengan 12 Aturan Baru Ini

Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Dilansir dari Indonesia.go.id, salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Kritik, PA 212: Jika Tak Mampu, Lebih Baik Mundur

Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lantas bagaimana cara mengakses portal ini? Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga: Astaga! Matahari Tutup Permanen 7 Gerainya, Penjualan Anjlok, Rugi Ratusan Miliar

Kedua, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.

Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka, Ini Sosok Sahabat SBY, KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, Pimpinan Ponpes Gontor

Ketiga, selanjutnya untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.

Keempat, di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan/NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Kelima, klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2 November, Simak Syarat Dapatkan Bantuan Facebook Rp31 Juta

Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’.

Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x