Pilkada 9 Desember 2020, Siap-Siap dengan 12 Aturan Baru Ini

- 23 Oktober 2020, 16:07 WIB
Pilkada 9 Desember 2020, Siap-Siap dengan 12 Aturan Baru Ini
Pilkada 9 Desember 2020, Siap-Siap dengan 12 Aturan Baru Ini /Foto: Antara//

RINGTIMES BALI - Pada 9 Desember,  Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak.

Di masa pandemi, pelaksanan pemungutan suara tentunya akan ada sedikit perbedaan.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengungkapkan akan ada 12 hal baru yang perlu diketahui pemilih ketika akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang. 

Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Kritik, PA 212: Jika Tak Mampu, Lebih Baik Mundur

Aturan-aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian Pilkada di situasi pandemi Covid-19.

“Ada aturan 12 hal baru di TPS nanti. Walaupun sebetulnya ini masih kita buat draft PKUP-nya,” ungkap Ilham dalam diskusi daring bertajuk “Meninjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi”, Jumat, 23 Oktober 2020.

Berikut 12 aturan yang dimaksud:

1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang. 

Baca Juga: Astaga! Matahari Tutup Permanen 7 Gerainya, Penjualan Anjlok, Rugi Ratusan Miliar

“Di UU disebutkan paling banyak 800 pemilih dalam Pilkada ini. Tetapi kemudian hasil persetujuan kami dengan DPR kami turunkan menjadi 500 pemilih. Itu ada di PKPU 6 dan 10 dan PKPU 13 tentang bagaimana kita menjalankan tahapan di masa Covid-19,” ujar Ilham,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 23 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x