RINGTIMES BALI - 50 hari lagi, pesta demokrasi lokal akan digelar yakni pada 9 Desember 2020.
Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti?
Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Baca Juga: Pilkada 9 Desember 2020, Siap-Siap dengan 12 Aturan Baru Ini
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Dilansir dari Indonesia.go.id, salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Anti Kritik, PA 212: Jika Tak Mampu, Lebih Baik Mundur
Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan.