Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

- 23 Oktober 2020, 18:00 WIB
Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP
Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP /kantor BRI/Wids RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BALI - Gak perlu antre pastikan Anda penerima BLT BPUM login eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Bantuan ini khusus pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Login siapbersamaumkm.com Sudah di Buka Cek Syaratnya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan BLT BPUM merupakah sebuah hibah agar pelaku usaha mikro mendapatkan tambahan modal dan bukan kredit atau pinjaman.

Langkah memastikan bahwa Anda penerima bantuan BLT BPUM, siapkan eKTP karena digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak.

Anda bisa login eform.bri.co.id/bpum dan Anda akan langsung mengetahui apakah sebagai penerima Banpres BLT BPUM atau tidak. Anda tidak perlu lagi antre di bank lagi.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Anggaran yang akan diterima oleh pelaku UKM adalah Rp2,4 juta. Pemerintah berharap dengan dana tersebut bisa membantu UKM untuk terus berkembang secara mandiri.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan anggaran sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran itu telah disalurkan 99,41 persen. Sehingga bantuan itu telah disalurkan hampir mencapai 100 persen.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id berikut syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima BLT BPUM Rp2,4 Juta:

Baca Juga: Link siapbersamaumkm.com, Daftar BLT UMKM dari Kemenkop Cek di Sini Syaratnya

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

Baca Juga: Tidak Usah ke Bank, Login eformbri.co.id cukup NIK KTP Cek Penerima BLT UMKM Ini Syaratnya Agar Cair

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima BLT BPUM, dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di BNI Kapan Cair, Simak Informasinya di Sini

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan BLT BPUM :

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya akan Dibuka? Simak Penjelasan RESMI Direktur PMO Prakerja

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: depkop.go.id Bukan untuk Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ajukan di Sini, Simak Syaratnya

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected]. ***

Editor: Dian Effendi

Sumber: indonesia.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x