Dilansir dari laman Indonesia.go.id berikut syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima BLT BPUM Rp2,4 Juta:
Baca Juga: Link siapbersamaumkm.com, Daftar BLT UMKM dari Kemenkop Cek di Sini Syaratnya
Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:
Baca Juga: Tidak Usah ke Bank, Login eformbri.co.id cukup NIK KTP Cek Penerima BLT UMKM Ini Syaratnya Agar Cair
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK
Calon penerima BLT BPUM, dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di BNI Kapan Cair, Simak Informasinya di Sini