Link siapbersamaumkm.com, Daftar BLT UMKM dari Kemenkop Cek di Sini Syaratnya

- 22 Oktober 2020, 21:23 WIB
Link siapbersamaumkm.com, Daftar BLT UMKM dari Kemenkop Cek di Sini Syaratnya
Link siapbersamaumkm.com, Daftar BLT UMKM dari Kemenkop Cek di Sini Syaratnya /tangkapan layar siapbersamaukm.com/

RINGTIMES BALI - Link siapbersamaumkm.com, daftar BLT UMKM dari Kemenkop Cek di Sini Syaratnya. Link ini sudah bisa diakses untuk Anda yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Link bantuan UMKM ini untuk menginput data pengajuan pendataan BLT UMKM dari Kemenkop.

Jika Anda login segera lengkapi formulir yang ada dan ikuti panduannya.

Baca Juga: Login siapbersamaumkm.com Sudah Dibuka, belum Daftar BLT UMKM, Segera Isi Datamu Rp2,4 Juta Menanti

Pada link tersebut  tertulis demikian :

Pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan bagi seluruh perikehidupan masyarakat, terlebih lagi bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, yang justru sedang mengalami masa keterbatasan pergerakan. Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pada seluruh elemen dalam ekosistem KUKM dan berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku KUKM.

Dalam menghadapi situasi darurat ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Republik Indonesia mengupayakan penanganan dalam bentuk kebijakan, regulasi, program, dan fasilitasi, dengan tujuan menjaga keberlangsungan KUKM dan para pelakunya dalam masa krisis ini.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, KemenKopUKM melakukan pendataan untuk dapat dilengkapi oleh para pelaku KUKM, melalui jalur-jalur resmi berikut ini:

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/ Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia
  • PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan di lapangan
  • Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas dan Lapenkop
  • Institusi/ Asosiasi/ Perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini. Identitas pribadi dan data yang terkumpul akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan menekan tombol Submit, Anda setuju untuk memberikan data ke KemenKopUKM untuk dipergunakan dalam berbagai program kementerian, juga ke pihak ke-tiga yang ditunjuk oleh KemenKopUKM terutama untuk keperluan pendataan dan tindak lanjutnya dalam program mitigasi COVID-19.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di BNI Kapan Cair, Simak Informasinya di Sini

Terima kasih.

#SiapBersamaUMKM

#KoperasiKeren

tampilan siapbersamaumkm.com
tampilan siapbersamaumkm.com

Anda akan diminta untuk menulis informasi tentang usaha Anda seperti menyebutkan nama organisasi/ afiliasi atau jejaring Anda, Nomor Induk Kependudukan/NIK (Penting diisi untuk verifikasi), Nama Pelaku Usaha (sesuai NIK), Alamat (sesuai NIK), Mohon informasi jenis kelamin Anda selaku pemilik/ pengelola UMKM, Nama Usaha/Brand, Alamat lokasi usaha (Penting diisi untuk verifikasi), Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa, Lokasi Usaha

Dalam link tersebut Anda juga diminta untuk melengkapi jenis usaha Anda, lokasi usaha Anda, apakah berbadan hukum atau tidak.

Di dalam link itu juga ada survey terkait usaha Anda di masa pandemi ini. Isilah survey tersebut dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta bisa cair untuk membantu usaha Anda.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya akan Dibuka? Simak Penjelasan RESMI Direktur PMO Prakerja

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemenkop UKM membuka pendaftaran BLT UMKM dengan kuota 3 juta pelaku usaha mikro yang pendaftarannya akan ditutup pada akhir November 2020.

Program ini untuk mengurangi resiko akibat dampak pandemi Covid-19. Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta di Dinas Koperasi kabupaten/kota masing-masing yang dikutip dari laman Kemenkop UKM:

- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tidak Usah ke Bank, Login eformbri.co.id cukup NIK KTP Cek Penerima BLT UMKM Ini Syaratnya Agar Cair

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku usaha mikro juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: siapbersamaukm.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x