Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
• Surat Pengantar RT/RW
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
• Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***