Cara Buat SKU untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Caranya Mudah Cukup Lakukan Ini

- 22 Oktober 2020, 15:39 WIB
BLT UMKM 2,4 Juta
BLT UMKM 2,4 Juta /Budi Purwito


RINGTIMES BALI - 
Cara Buat SKU Untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Caranya Mudah Cukup Lakukan Ini

Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id

Kementrian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran BLT UMKM secara online. Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Kemenaker, Ida Fauziyah Luncurkan Program MangCovid untuk Korban PHK, Cek Infonya Disini

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

• Surat Pengantar RT/RW

•  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
• Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x