Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id

- 22 Oktober 2020, 09:11 WIB
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan Lewat Online
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan Lewat Online /Freepik


RINGTIMES BALI - 
Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Offline Bukan di depkop.go.id

Kementrian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Bagi yang sudah mendaftar, akan mendapat SMS bagi bank penyalur. Salah satu Bank penyalur, yakni Bank BRI menyediakan laman khusus untuk mengetahui Apakah Anda menerima bantuan program ini atau tidak.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, bahwa pendaftaran Program Bantuan Banpres Produktif dan BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Seperti kabar yang tengah beredar, bahwa pendaftaran bansos bisa lewat online atau situs Kemenkop UKM yaitu https://depkop.go.id itu keliru.

Dia menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM : 

Baca Juga: Fakta Menarik Fitur Baru Zoom Yang Bisa Hasilkan Uang

Baca Juga: Segera Daftar Jika Nomor Akhir Telkomsel Kamu Ini, Telkomsel Bagi Hadiah Uang Senilai Rp 5 Juta

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kunci Gitar Menepi - Ngatmombilung, Mencintai Dalam Sepi

Sekedar informasi, Syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Pendaftarannya bisa surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Manga Boruto Chapter 51, Salah Satunya Rahasia Pohon Suci dan Buah Cakra

Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Cara Mengecek Apakah Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Cek Disini

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x