Buruan, Lengkapi Syarat Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Segera Cair

- 20 Oktober 2020, 10:41 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/


RINGTIMES BALI -
Kemnaker telah mengumumkan jika penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II akan dicairkan pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Zona Banten dengan judulKemnaker Tak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kali ini dikabarkan akan segera cair di akhir bulan Oktober 2020.

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Baca Juga: Gawat! Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Utang Indonesia Melonjak Hingga Rp1.000 Triliun

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan para calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Caranya Cukup Mudah

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini seperti yang dilansir dari Mantra Sukabumi dikabarkan akan cair di akhir Oktober.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Mau di Blacklist

Disampaikan oleh Ida Fauziyah paling lambat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelomang 2 yaitu pada awal November 2020.*** ( Bondan / Zona Banten )

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x