Pollycarpus Meninggal, Kasus Pembunuhan Munir Kembali ‘Tidak Jelas’

- 18 Oktober 2020, 07:41 WIB
Pollycarpus Budihari P
Pollycarpus Budihari P /Antara/Norvia Arbi


RINGTIMES BALI -
Pollycarpus Budihari Priyanto adalah salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir.

Ia lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 – meninggal di Jakarta, 17 Oktober 2020 pada umur 59 tahun.

Pollycarpus meninggal dunia di RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.

Eks pilot maskapai Garuda Indonesia itu sedang berjuang melawan Corona sebelum menghembuskan nafas terakhir.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Meninggal karena COVID-19, dari Mbak Hera, istrinya. Mbak Hera mengatakan (Pollycarpus) meninggal setelah berjuang melawan COVID selama 16 hari," ungkap eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2005 pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik Polri.

Baca Juga: Masih Menguat, Berapa Kurs Dollar-Rupiah Hari Ini di BNI, 18 Oktober 2020

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir.

Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.

Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir.

Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Hari Ini, 18 Oktober 2020: Ada Diskon Untuk Minyak Goreng dan Beras

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Tapi pada 3 Oktober 2006, MA mengeluarkan keputusan kasasi.

MA menyatakan Pollycarpus tak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Munir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, 18 Oktober 2020: Pisces Impian Masa lalu Jadi Kenyataan

Tapi pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir dan pada tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat COVID-19.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini (18/10) di Pegadaian, Logam Mulia Antam, Retro, Batik, UBS

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia dalam keadaan positif Corona. Hanya, Picunang belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut.

"Masalah COVID-tidaknya, saya tidak tahu. Beritanya saya dapat dari teman yang istrinya sebagai dokter yang menangani COVID-19 di RSPP. Beliau dirawat di RSPP," sebutnya.***

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x