Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan

- 17 Oktober 2020, 19:37 WIB
prakerja gelombang 11
prakerja gelombang 11 /


RINGTIMES BALI -
Informasi Pendaftaran kartu prakerja Gelombang 11 juga belum ada info di buka hingga saat ini. Namun, lakukan ini jika saat mendaftar NIK dan KTP tidak ditemukan. Cek infonya disini.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

 

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kepastian tentang ada tidaknya gelombang 11 Kartu Prakerja tahun ini akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Keputusan apakah akan menambah gelombang ada di Komite Cipta Kerja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan," kata Louisa.

Baca Juga: V BTS Jadi Pusat Perhatian Setelah BBMA, Ternyata Ini Alasannya

Louisa juga menyarankan peserta yang lolos Kartu Prakerja segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.

Hal ini agar kepesertaan kartu prakerja tidak dicabut.

Menurut laporan masyarakat, terdapat beberapa masyarakat mengeluh lantaran Nomor Induk Keluarga (NIK), serta Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak ditemukan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 17 Oktober 2020 di Pegadaian Logam Mulia Antam Naik Jadi Rp. 1.215.000 Per Gram

“Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya,” ucap Hengki Sihombing, dikutip Ringtimes Bali dari laman resmi Prakerja.go.id.

Menurutnya, setiap peserta yang mendaftar diverifikasi di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Terbaru, 17 - 18 Oktober 2020: Diskon Beli 2 Gratis 1 Hingga Kebutuhan Pokok

“Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate,” tambahnya lagi.

Pendaftar Kartu Prakerja akan diseleksi kembali, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.

Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai pihak-pihak yang tidak dapat menerima bantuan Kartu Prakerja, di antaranya:

Baca Juga: Fakta Menarik Fitur Baru Zoom Yang Bisa Hasilkan Uang

Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (Bansos), maka semua peserta yang telah terdaftar sebagai penerima segala jenis Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x