Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.
Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintahan.
Baca Juga: Cara Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup 7 Menit, Ikuti Langkahnya di Sini Mudah
Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.
Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.
“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.
Baca Juga: Menaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Dicairkan ke Rekening Ini
Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.
Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta)