3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Diumumkan, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengkomunikasikannya ke aparat desa.
Untuk besaran yang diberikan adalah Rp600 ribu per bulan untuk 3 bulan pertama.
Setelah itu, tiga bulan berikutnya kelompok penerima manfaat akan diberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Penerima manfaat berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu dan tidak termasuk menerima program keluarga harapan, kartu sembako dan kartu prakerja.
Baca Juga: Mau Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap
Pendataan penerima dilakukan oleh Kepala Desa atau tim relawan desa serta pendamping dari Pemda diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).***