Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, Perhatikan Nomor 6 supaya Lolos Verifikasi

- 11 Oktober 2020, 06:07 WIB
Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, Perhatikan Nomor 6 supaya Lolos Verifikasi
Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, Perhatikan Nomor 6 supaya Lolos Verifikasi /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Kuota penerima bantuan presiden produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II ditambah 3 juta pengusaha mikro jadi 12 juta. Jika Anda ingin mendaftar program bantuan ini, berikut cara dan syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 juta karena program ini diperpanjang hingga 2021.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UMKM penyaluran BLT UMKM tahap I telah rampung di bulan September 2020.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pekan ini akan disalurkan pada pengusaha mikro tahap dua.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Untuk diketahui dana yang dianggarkan untuk BLT UMKM ini sebesar Rp22 triliun.

Karena itu, Menkop UKM Teten menggandeng KPK dalam hal pengawasan.

"Kita akan masuk ke tahap berikutnya, penambahan jadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima Banpres ini," ujar Menkop UKM Teten yang dikutip RINGTIMES BALI dari YouTube Kompas TV, Minggu 11 Oktober 2020.

Pada pekan ini, penambahan tahap dua BLT UMKM akan disalurkan pada 3 juta pelaku usaha mikro. Sehingga total jumlah pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan BLT UMKM sebanyak 12 juta.

Baca Juga: Sudah Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, jika belum Adukan di Link Ini, Pekan Ini Cair

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Namun kata Teten, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menambah jumlah penerima bantuan BLT UMKM sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Anda ingin mendaftar bantuan presiden produktif, segera datangi Kantor Dinas Koperasi dimana Anda tinggal karena link online telah ditutup.

Berikut cara dan syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip RINGTIMES BALI dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Diumumkan, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Sudah Diumumkan, Login www.kemnaker.go.id

Nah nomor 6 inilah yang kerap disebut-sebut banyaknya calon peserta UMKM gagal lolos verifikasi.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Masuk Kantong, Cek Lagi Rekening! jangan Sampai Gigit Jari

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Masih 'Sumir', Pilih Program JPS Kemnaker Saja Keuntungannya Banyak!

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kompas TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x