Tolak Disebut Anarkis, Wakil Buruh: Kepentingan Kami Hanya Omnibus Law Dicabut

- 9 Oktober 2020, 16:43 WIB
Tolak Disebut Anarkis, Wakil Buruh: Kepentingan Kami Hanya Omnibus Law Dicabut
Tolak Disebut Anarkis, Wakil Buruh: Kepentingan Kami Hanya Omnibus Law Dicabut /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./

Menurut dia, apa yang dilakukan buruh saat ini menyampaikan aspirasi murni dan tidak mau ditunggangi oleh pihak-pihak lain.

Baca Juga: Krisdayanti Dicibir Nitizen Usai Dukung Omnibus Law, 'Anang Aja Dikhianatin Apalagi Rakyat'

Jadi, mereka merasa tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu, 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek kepada Kapolda, juga yang ditahan, Karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh," ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan apa yang ditolak oleh buruh, Ridwan sudah mencatat permasalahan-permasalah mengenai perlindungan buruh.

Di antaranya soal TKA, kemudian juga outsourcing, pembatasannya upah minimum, tentang kewenangan pesangon yang berkurang, kemudian ada hak cuti yang berkurang.

Baca Juga: Survei BPS Menyatakan 44,5 Juta Orang Indonesia Yakin Kebal Covid-19

Kemudian ada tadi saya catat pelatihan tapi tadi bayar lah kira-kira gitu ya hanya dikasih uang saku takut jadi modus memperbanyak latihan. Kemudian buruh merasa tidak ada pelibatan dalam proses-proses formal, yang diakomodir lebih banyak dari kelompok pengusaha ketimbang serikat buruh, pekerja. Kemudian catatan pembahasan terlalu cepat, dan memang saya rasakan juga untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks di situasi pandemi," ujar dia

Menurut Ridwan, hal itu juga menjadi pertanyaan dan ternyata apa yang dia rasakan, memang dirasakan oleh buruh.

"Masih butuh waktu kan sebenarnya untuk negosiasi untuk pembahasan ternyata sudah ketok palu. Kemudian tadi saya juga heran ada kluster pendidikan, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi dan lain-lain. Semua yang tadi disampaikan saya pahami dan saya sudah diskusikan dari tadi pagi substansi-substansinya," ujar Ridwan.

Baca Juga: 153 Investor Tertarik Tanam Modal di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah