Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan

- 9 Oktober 2020, 07:00 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan, Karena Ini
Omnibus Law Cipta Kerja Baru 'Diketok', Puan Maharani Percepat Terbitkan Aturan Turunan, Karena Ini /jurnal gaya/

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dikutip RINGTIMES BALI dari Galamedianews dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2020.

Puan mengatakan DPR akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Jokowi 'Kabur' saat Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Presiden, Tanya Kenapa?

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Puan berujar, DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu. Kata dia, pembahasan sudah dilakukan transparan dan dapat disaksikan langsung melalui siaran TV Parlemen.

Ihwal aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan DPR sebelumnya membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Membuat Pekerja/Buruh Lebih Produktif, Benarkah? Ini Faktanya kata LIPI

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Puan juga berujar DPR bakal mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Jika undang-undang itu dinilai belum sempurna, dia menyebut terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah