Pengamat Menjelaskan Investor Bisa Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 12:12 WIB
Pengamat: Investor Bisa Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya
Pengamat: Investor Bisa Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya /PIXABAY/

RINGTIMES BALI - Pasca disahkan oleh DPR RI UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law terus menuai kontroversi. Sebetulnya, ada kelebihan atau manfaat dengan UU Cipta Kerja ini.

UU Cipta Kerja bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor masuk ke Indonesia.

Nah jika demikian artinya UU Cipta Kerja justeru menguntungkan investor donk ya, lantas apakah kamu setuju?

Baca Juga: Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya, Apakah Kamu Termasuk

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan UU Cipta Kerja dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini (UU Cipta Kerja) akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose dalam pernyataan di Jakarta, Kamis sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA.

Ia menjelaskan selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat lantaran akibat UU Cipta Kerja.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi UU Cipta Kerja ini adalah memberikan kemudahan usaha yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," katanya.

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Cipta Kerja karena masih ada poin-poin yang menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga: Mantap! 51 Ribu Honorer Bakal Dapat Gaji Tunjangan, Catat Ini Skemanya, Apakah Kamu Termasuk

Untuk itu fokus selanjutnya adalah mengawal proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar sejalan dengan kepentingan UU Cipta Kerja tersebut.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," katanya.

Ia menambahkan kelompok penolak juga bisa mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar berjalan sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan yaitu menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Baca Juga: Jokowi 'Kabur' saat Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Presiden, Tanya Kenapa?

Selain itu kelompok penolak harus ikut memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya dan menciptakan lapangan kerja, bukan investasi yang justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," katanya.

Secara keseluruhan, Yose mengharapkan regulasi ini tidak bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang justru menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

Baca Juga: Omnibus Law Diketok, Gedung DPR RI Dijual Beserta Isinya hanya Rp10 Ribu, Mau? Tetapi...

"Tahun 2003 bertepatan dengan implementasi UU Ketenagakerjaan dan bom komoditas, tapi lapangan kerja di industri manufaktur hanya kurang dari lima ribu orang per tahun," katanya.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x