Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Sabtu 03 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik dan UBS
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP.
Serta pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. ( Ari Nursanti/ pikiran rakyat)***