Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru

- 2 Oktober 2020, 06:51 WIB
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara  Daftar dan Syarat nya Terbaru
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru /

RINGTIMES BALI - Program bantuan UMKM Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta diperpanjang Kemenkop UKM hingga tahun 2021. Sebelumnya bantuan UMKM Banpres Produktif ini hanya menyasar kuota 9,1 juta orang kini bertambah menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Bagi anda yang ingin mendaftar bantuan UMKM Banpres Produktif segera mendaftar karena kesempatan terbatas. Berikut cara daftar dan syarat mendaftar bantuan UMKM Banpres Produktif simak artikel ini sampai habis.

Perpanjangan program subsidi bantuan UMKM Banpres Produktif ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Jika anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM Banpres Produktif anda bisa mendaftarkan diri anda dan usaha anda ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota masing-masing karena daftar online sudah ditutup.

Dikutip Ringtimes Bali dari laman Kemenkop UKM, Jumat 2 Oktober 2020 berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM tersebut :

Syarat mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah

- warga negara Indonesia
- Mempunya nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN,TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kemudian bagaimana cara mengakses bantuan UMKM Banpres Produktif untuk usaha mikro :

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x